BATAM, ACIKEPRI.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Komisi l kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDP) terkait limbah plastik, pada Senin, 8 Juli 2019.
“Sampai saat ini RDP belum menghasilkan titik terang, dan apakah industri plastik di Batam masih dapat beraktifitas atau tidak,” ujar Budi Mardiyanto.
Mardianto meminta, limbah plastik yang terdapat didalam 65 konteiner yang ditahan BC di Pelabuhan Batuampar, Batam untuk segara dikembalikan ke negara asalnya.
Terkait permintaan Budi Mardianto itu, Martin dari pihak Asosiasi, usai RDP kepada media mengatakan, pihaknya akan segera melakukannya jika perintah dan dokumen pengembaliannya sudah ada.
Hadir dalam RDP tersebut, Perwakilan BP, Bea & Cukai (BC), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Asosiasi Importir, Kementrian Ekspor Impor, Disperindag Kota Batam, Sucopindo dan LSM dari RCW.(*)

Komentar