BATAM, ACIKEPRI.com – Masyarakat Batam masih cenderung berurusan kepada rentenir untuk melakukan peminjaman sejumlah uang. Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang ibu disekap oleh debt collector bersama dengan dua anaknya.
Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyediakan fasilitas dana bergulir untuk peminjaman kepada warga yang ingin membuka usaha.
Anggota Komisi II DPRD kota Batam, Udin P Sihaloho menyebutkan, dana bergulir saat ini bukan lagi dikelola oleh Dinas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Batam namun dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jaminan yang diagunkan untuk pencairan dana bergulir ini adalah sertifikat rumah. Sehingga sejauh ini tak ada kendalanya,” ujar Udin, Selasa (26/11/2019).
Udin menjabarkan, dana bergulir kurang diminati, hal ini terlihat dari besaran dana bergulir pada 2017 lalu yang tersalur Rp 11.186.000.000 dan pengembalian sebesar Rp. 8.767.132.756.
Sementara besaran dana bergulir pada 2018 lalu tersalur Rp.5.022.000.000 dan pengembalian sebesar Rp. 2.230.641.839.
Sedangkan pada tahun ini, dana bergulirnya masih berjalan dan tersalur Rp 3.875.000 dengan pengembalian masih Rp 382.830.451. “Ini data pengembalian per Oktober 2019,” katanya.
Lalu pada rencana anggaran dana bergulir di 2020 mendatang sebesar Rp 7.500.000.000. Dengan jangka waktu pinjaman 3 tahun.
Berdasarkan hal itu, Udin menilai dana bergulir ini kurang diminati. Dan masyarakat cenderung meminjam melewati jalur mudah, namun menjerat. Salah satunya rentenir.
“Mungkin inilah penyebabnya, perlu ada sosialisasi dan lainnya,” ucapnya.(Batamnews)
Komentar