BATAM, ACIKEPRI.com – Ribuan pekerja atau buruh Batam Provinsi Kepri, Senin, 3 Maret 2020, berunjukrasa menolak rencana pemberlakuan undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Massa yang tergabung dari berbagai serikat pekerja atau buruh itu menggelar aksinya di depan Kantor Walikota Batam dan DPRD Batam.
Kepada Walikota Batam, dan DPRD Batam para buruh tersebut menyampaikan beberapa point tuntutan, yakni :
1. Bahwa pekerja/buruh kota Batam mendukung peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang lebih memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.
2. Bahwa Pekerja/buruh kota Batam menolak RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) karena bertentangan dengan UU no 12 tahun 2019, hal mana materi muatan RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan pengayoman, kemanusiaan, Keadilan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan bagi pekerja buruh.
3. Bahwa Pekerja/buruh kota Batam menolak RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) karena menghilangkan peran negara dalam melindungi rakyat Pekerja/buruh serta harkat martabat setiap warga negara Indonesia.
4. Bahwa pekerja/buruh kota Batam meminta RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
4 point tersebut mendapat dukungan dari Walikota Batam dan DPRD Batam. Usai berdialog, Walikota Batam, Muhammad Rudi menandatangani surat pernyataan mendukung tuntutan para buruh.
Dikutip dari silabuskepri.co.id, massa juga menunggu Ketua DPRD Batam untuk menanda tangani surat pernyataan penolakan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Kita berharap, surat ini dalam waktu dekat di kirim ke Pemerintah Pusat. Sebelum kita bubar, kita tunggu surat dari DPRD Batam, karna tinggal Ketua yang belum tanda tangan,” kata salah satu orator demo.
Sementara itu, Pemko Batam juga memberikan komitmen akan melakukan tuntutan buruh terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam untuk melakukan perundingan para pengusaha.
“Untuk kondusifitas hubungan industrial di kota Batam dan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh kota Batam, maka kami selaku Pemerintah Kota Batam bersedia melaksanakan tuntutan Pekerja atau buruh kota Batam,” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam, menyampaikan komitmen akan serius mendorong dilaksanakannya perundingan untuk mencapai kesepakatan upah minimum sektoral kota Batam tahun 2020 antara asosiasi pengusaha sektoral dan APINDO Kota Batam dengan serikat pekerja atau serikat buruh Kota Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa perundingan untuk adanya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada poin satu (1) diupayakan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kedepan. Apabila setelah tiga puluh hari tidak ada kesepakatan yang dihasilkan maka Pemerintah Kota Batam akan mengundang aliansi serikat pekerja Kota Batam untuk mendiskusikan langkah terbaik berikutnya.
(red)

Komentar