Batam – Berdasarkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : STR/364/VI/OPS.2./2020. Tanggal 25 Juni 2020.
Secara resmi Maklumat Kapolri nomor : MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut).
“Dimana pemerintah telah berlakukan adaptasi kebiasaan hidup baru atau lebih dikenal New Normal,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Jumat, 27 Juni 2020.
Meski Maklumat tersebut dicabut, Polda Kepri tetap melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan seperti, jaga jarak, selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat.
Polda Kepri dan jajaran bekerjasama dengan Gugus Tugas serta Stakeholder akan terus sosialisasi memberi pemahaman kepada masyarakat guna pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Polda Kepri dan jajaran juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerjasama dengan Gugus Tugas Daerah dan Stake Holder terkait untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (red)

Komentar