Batam, Acikepri.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri didesak untuk segera tangkap dan penjarakan mafia penjual kavling di kawasan Sagulung Batam.
Penyidik Agraria dan Pertanahan seakan ditantang penceroboh lahan untuk perjelas legalitasnya.
![]()
Himbauan tindakan ini diharap dapat direspon, mengingat agar korban pembeli tidak bertambah banyak lagi untuk membeli dari mafia lahan yang mengaku memiliki izin untuk menjual kavling-kavling tersebut ke masyarakat luas.
Seperti pantauan media ini dilapangan baru-baru ini, cukup luas lahan kavling diduga diperjual-belikan oknum setempat disebut-sebut bernama “P s”.
Jebloknya lahan tersebut sangat dilarang diperjual belikan.
Pelaku memang terlalu berani menjual tanah negara, ujar sumber setempat seraya menghimbau agar aparat hukum Dirkrimsus Polda Kepri untuk menangkap dan memenjarakan oknum nakal tersebut.Dan mengungkap toke atau makelar dibelakang penjualan kavling ini.
Jumlah lahan kavling yang di jual-jual cukup luas.Seperti pantauan media ini di lapangan belum lama ini. Harganya per satu kavling sekitar 30 juta Rupiah.
ditawarkan ke masyarakat melalui marketing yang dipercaya via mulut ke mulut.
Pada bagian lain, yang diinvestigasi media ini, mendapat info bahwa legalitas lahan, atau dokumen-dokumen kepemilikan lahan belum jelas.
Kepala BP Batam HM Rudi belum dapat dikonfirmasi. Demikian juga Direktur atau Kepala Pertanahan BP Batam Ir.Ilham E Hartawan masih belum dapat dikonfirmasi seputar informasi miring ini.
Padahal sebelumnya BP Batam telah menerbitkan aturan pelarangan jual beli kavling tahun 2016. Kuat dugaan ada oknum BP Batam yang bermain dalam jual beli lahan tersebut.
(Tim)

Komentar