oleh

Masalah Izin Pembangunan Tower, DPRD Batam Minta BPM-PTSP Lakukan Evaluasi

-Batam, Kepri-927 views

Batam – Kelengkapan izin dan syarat pembangunan menara tower telekomunikasi milik PT. TBG yang berdiri setinggi 32 meter di lahan pemukiman warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam menuai sorotan dari berbagai pihak.

Sebelumnya, salah satu warga yang rumahnya persis dibelakang tower tersebut mengaku resah dan tertipu akan pembangunan tower tersebut.

“Minta tanda-tangan hanya untuk tower biasa. Namun kenyataannya tower besar setinggi 32 M, letak tower dibangun pun tidak sesuai titik awal yang diajukan,” kata Boby, dilansir dari silabuskepri.com, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Meski belum terlihat belum melengkapi beberapa persyaratan akan keamanan sebuah tower. Namun tower tersebut sudah beroperasi dan terkesan mengabaikan aturan.

“Terkait hal tersebut, saya harus melihat arsip dikantor terlebih dahulu. Untuk pembangunan, kami mengeluarkan izin apabila telah ada atau memenuhi seluruh persyaratan yang disyaratkan. Apabila ada yang kurang maka izin tidak akan keluar,” kata Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah saat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya.

Ketika ditanya apakah pihak BPM-PTSP sendiri sudah mengeluarkan izin dan melakukan survei kelapangan, Firmansyah mengaku akan melakukan pengecekan berkas di kantornya dulu.

“Saya belum bisa cek apakah sudah ada IMB atau belum, karna harus cek di kantor, dan hari ini kantor tutup,” lanjut Firmansyah.

Sementara itu, Anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan akan melakukan pengecekan izin tower tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan sidak.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan sebuah tower. Kita akan cek kelapangan untuk memastikan perizinannya,” kata Utusan Sarumaha.

Anggota DPRD Batam yang juga mewakili warga Kecamatan Sagulung ini meminta BPM-PTSP melakukan evaluasi jika pembangunan tower terkesan asal jadi, dan tidak sesuai aturan.

“Perizinan harus terpenuhi sesuai aturan yang ada. Kalau ada pelanggaran, kita meminta BPM-PTSP untuk melakukan evaluasi perizinan,” tutupnya. (SR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *