oleh

Bright PLN Batam Tunggu Keputusan Gubernur Soal Penurunan Tarif Listrik

-Batam, Bisnis, Kepri-640 views

Batam – Bright PLN Batam menyampaikan perihal penurunan tarif listrik yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Vice Presiden Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri, mengatakan, penurunan tarif tersebut tidak berlaku di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

”Dirjen Ketenagalistrikan telah membuat surat ke PLN Persero tentang penurunan tarif. Tapi itu tak berlaku untuk PLN Batam,” ujar Samsul dilansir dari Batampos.co.id, Jumat, 4 September 2020.

Ia menegaskan, PLN Batam tetap tunduk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PLN Batam.

Serta Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1660/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pergub tersebut.

”Kami kan menganut Pergub tentang tarif maupun mutu pelayanan. Poin utamanya, selisih (kehilangan pendapatan PLN dari penurunan tarif) tersebut jadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

“Karena kami (PLN Batam,red) ini unit bisnis mandiri. Kami menunggu keputusan gubernur seperti apa. Sepanjang belum ada, maka kami tetap memberlakukan Pergub tersebut,” katanya lagi.

Ia juga mengakui, Kementerian ESDM pernah menyurati PLN Batam agar mengkaji penerapan kebijakan tersebut.

”(Kementerian,red) ESDM sudah surati kita meminta untuk mengkaji itu. Tapi sebenarnya tarif kita untuk pelanggan rumah tangga lebih murah dari PLN Persero, Rp 1.352 per kWh berbanding Rp 1.467 per kWh,” paparnya.

Samsul menuturkan, jika Pemprov Kepri mengambil sikap, maka PLN Batam siap menjalankan sesuai regulasi.

”Kita tetap tunduk pada regulasi, yakni Pergub,” ungkapnya. (SR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed