oleh

Akibat Timbunan Tanah, Nelayan Kelurahan Tembesi Sulit Melaut

-Batam, Investigasi, Kepri-1,699 views

Batam – Nelayan pesisir Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri menyesalkan adanya penimbunan tanah di hutan Mangrove yang dilakukan PT Bullindo Daya.

Akibat dari penimbunan tersebut membuat hutan Mangrove menjadi tercemar, bahkan para nelayan pesisir tersebut sulit mencari hasil laut untuk memberi nafkah anak dan istrinya dirumah.

Dari pantauan dilokasi, Jumat, 4 September 2020, tampak sejumlah alat berat sedang melakukan penimbunan di hutan bakau tersebut.

Dari keterangan yang dihimpun, bahwa proyek penimbunan lahan bakau tersebut, sudah berjalan hampir sebulan berkerja tapi mungkin karena hujan terus sering berhenti proyek disana.

Menurut salah satu nelayan berinisial Adi Saat dikonfirmasi, Jumat, 4 September 2020 mengatakan, sangat menyesalkan adanya penimbunan lahan tersebut.

“Sekarang kami melaut sudah susah mencari udang dan kepiting, apa lagi ikan disini tidak ada lagi yang didapat. Ini pengaruh pencemaran akibat air genangan dari tanah boxitnya masuk kelaut ini, dampaknya air laut menjadi keruh,” ucapnya.

Ia menuturkan, bahwa mata pencariannya hanya sebagai nelayan karena hasil dari melaut cukup untuk menafkahi keluarga.

“Asal turun kelaut kalau satu harinya kita masih bisa dapat 8 kilogram udang dan 10 kilogram kepiting,” ujarnya dengan raut muka sedih.

Dikatakannya, sejak penimbunan itu dimulai kamu nelayan tidak bisa menafkahi keluarga seperti biasanya. “Sekarang setiap turun ke laut kadang dapat sekilo dan pernah kosong. Udang pun sudah susah didapat,” katanya.

“Kami gak bisa apa-apa, kami masyarakat kecil, mau melawan, gak bisa. Hanya pemerintah dan penegak hukum saja lah yang bisa memproses pekerjaan mereka disana pak,” biar kami bisa cari ikan,” tuturnya.

Selain itu, Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tak ingin disebut namanya, membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut, sepengetahuan dirinya sampai saat ini, lahan tersebut belum dibolehkan untuk Kawasan Industri apa lagi penimbunan Bakau Mangrove. “Disini masih Hutan Lindung (HL) belum dibebaskan karena kita sudah pernah tanyakan kebagian perlahanan BP Batam tepat dilantai dua,” katanya.

Ia menyampaikan, bahwa sebelumnya sudah pernah ada pengerjaan lahan, namun sempat terhenti. “Entah pihak dari mana. Kalau ijin mereka sekarang saya tidak tau,”  ucapnya.

Selaku Bos pekerja proyek lahan bakau, Toni Peng, mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki izin dari BP Batam. “Kalau tak ada izin lahan dari mana kita bisa kerjakan lahan disini, lahan kita juga jelas kok, lahan kita bukan hutan lindung, atau lahan bakau dan reklamasi,” bebernya.

Tapi ketika disaat dipertanyakan secara legalitas pekerjaan proyek (CUT AND FILL ) dan Dampak Lingkungan Hidup (DLH) lahan tersebut. Toni Peng tak menggubris hal tersebut kepada media acikepri.com.

“Kalau tak percaya coba aja tanyakan langsung sama BP Batam, apa lahan kami ini tak ada izin,” ucapnya saat dihubungi pesan whatsapp dan kemudian toni peng juga langsung memblokir kontak tim dari acikepri.com.

Sementara itu, menurut warga sekitar, bahwa lahan tersebut dulunya sempat dialokasikan untuk dijadikan dengan galangan kapal untuk spiyard, tapi tak pernah diketahui siapa pemiliknya.

Sampai berita ini diterbitkan oleh media ini, bahwa selaku dari pihak BP Batam, belum dapat memberikan keterangan yang resmi saat di hubungi melalui whatsaapnya terkait legalitas lahan dan ijin proyek lahan yang dikerjakan disana. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *