oleh

Dewan Pers Gelar Live Zoom Kepada Perusahaan Media Kepri

Batam, Acikepri.com – Dewan Pers, Kominfo, Bawaslu, PWI Kepri, dan Perusahaan Media Cetak, Elektronik, dan Online yang ada di Kepri melaksanakan live Zoom dengan mengambil tema Literasi Pemberitaan dan Mencegah Berita Hoax pada Pilkada tahun 2020, sekira pukul 09.00 WIB di tempat masing masing, Rabu (23/09/2020).

Turut hadir dalam live Zoom tersebut yakni, Jamalun Insan Anggota Dewan Pers, Prof. DR. Widodo Muktiyo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Said Abdullah Dahlawi Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM), Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri Candra Ibrahim, dan sejumlah Perusahan Media Kepri yang tergabung dalam media Cetak dan Elektronik serta Online.

Dalam hal ini, Jamalun Insan Anggota Dewan Pers yang sekaligus mewakili Ketua Dewan Pers mengatakan bahwaย  Pelaksanaan pemungutan suara digelar secara serentak pada Bulan Desember 2020, yang meliputi 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 36 Kota.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 6 Desember 2020, dan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi hasil suara pada tanggal 9 hingga 26 Desember 2020.

Berikutnya, Jamalun menyampaikan bahwa sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 hanya 3 tahun.

Anggota Dewan Pers, Jamalun Insan menyerukan kepada Media Pers untukย  menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan Pilkada, harus menjalankan fungsi sebagai lembaga kontrol sosial secara profesional, bersikap adil dan transfaran kepada peserta pemilu, memahami dan memperhitungkan serta mencegah resiko buruk yang timbul, wajib memberitakan pesan pendidikan atau edukasi politik, rekam jejak para calon Pilkada.

Selanjutnya, Ia juga menyerukan kepada Media Pers, Ia juga menyerukan kepada peserta Pemilu untuk dapat menghormati independen Pers, menghindari tindakan kekerasan dan anarkis jika merasa dirugikan oleh pemberitaan Pers, harus menggunakan Pers untuk berkampanye secara cerdas dan martabat.

Kemudian, Jamalun juga tidak lupa menyerukan kepada Masyarakat untuk dapat menjamin fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, masyarakat harus bersikap kritis dan ikut memantau pers, mengadukan dugaan pelnaggaran pemberitaan atau penyiaran kepada Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan maslah Pers.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Prof. DR. Widodo Muktiyo menyampaikan bahwa saat ini ancaman terbesar di Indonesia adalah penyebaran konten negatif melalui internet, semua steakholder membuat berbagai program untuk menggunakan internet secara bijak, dan pentingnya kolaborasi Pemerintah untuk meminimalisirkan penyebaran konten ilegal atau negatif dengan penigkatan Manajemen konten dan Literasi Digital.

Tahap penanganan pelaporan aduan konten internet negatif melalui tahap pelaporan, verifikasi, dan persetujuan, “kemudian jalur pelaporan konten di website aduankonten.id, aduankonten@gmail.kominfo.go.id, lapor.go.id,” ujar Widodo.

Selain itu, Widodo menjelaskan mengenai penanganan konten Internet negatif melalui implementasi UU no. 19 /2016 tentang ITE diantaranya dari Hulu melalui Literasi melaui konten danย  pemanfaatan Digital, Dari Hilir pemutusan akses melalui blokir dan penegakan hukum.

Kordinator Deviasi (Kordiv) SDM Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan bahwa kesiapan Bawaslu Kepri meliputi penambahan dan realokasi anggaran, penguatan kapasitas SDM, membentuk kader pengawasan partisipasi, kerjasama dengan lembaga pengawas Daerah, kolaborasi dengan multipihak, pengembangan Desa APU, dan Penggunaan IT sebagai basis pengawasan.

“Kebutuhan alat pelindung diri bagi jajaran pengawas pemilihan tahun 2020, yakni Rapid Test, Masker, Pelindung Wajah, Sarung Tangan, Hand Sanitizer, Jas Hazmat, dan Penambahan Data Tahan Tubuh,” tandas Said.

Terakhir, Said Abdullah Dahlawi menyebutkan bahwa total data pemilihan sementara untuk Provinsi Kepri sebesar 1.163.557 orang, jumlah TPS sebesar 4.054, Panwascam sebesar 228 orang, dan PKD sebesar 417 orang.

(Edison Tumanggor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed