oleh

Pangdam Jaya Bakal Tindak Tegas Jika FPI Tetap Gelar Reuni 212

-Nasional-1,269 views

Jakarta – Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa acara reuni 212 tidak diperbolehkan. Jika ada yang bandel dan tetap menggelar kegiatan itu, pihaknya tak akan segan memberi tindakan langsung.

Dudung menegaskan, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas jika massa tetap menggelar Reuni 212.

Dudung menambahkan setiap warga negara harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di NKRI.

Acara reuni 212 rencananya akan digelar pada 2 Desember 2020 di kawasan Monas, tapi ditunda karena tidak mendapatkan izin. Front Pembela Islam (FPI) pun sudah membuat pernyataan resmi kalau kegiatan itu ditunda.

“Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan dan FPI sendiri sudah menyanggupi, sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212,” kata Mayjen TNI Dudung Abdurachman kepada wartawan di Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020.

“Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan dia kemudian langgar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya, bertindak tegas ya, nggak ada orang semuanya di sini, semuanya seperti dia yang paling benar sendiri enggak ada, ikuti aturan hukum yang berlaku,” tegas Dudung Abdurachman yang didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Polri tak keluarkan izin

memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan.

“Tadi sudah, saya jelas. Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.

Awi mengatakan, hal itu berdasarkan maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Maklumat tersebut berisi perintah Kapolri kepada jajaran untuk melarang kegiatan yang memicu kerumunan.

“Kan sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput, kan,” kata dia.

Sebelumnya, acara Reuni 212 disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, tak lama setelah Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu.

PA 212 mengaku sudah menyurati Pemerintah Provins DKI dan pihak Monas sejak 3 bulan sebelumnya.

Ketika itu, belum ada kepastian apakah reuni 212 akan digelar atau tidak mengingat pandemi Corona belum usai.

“Oh iya itu agenda reuni masih kita bahas ya, apakah kita akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan. Kita nunggu setelah beliau istirahat beberapa hari nanti, baru kita bicarakan. Yang jelas, surat kepada Monas dan Pemda DKI sudah kita layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara reuni 212,” kata Slamet kepada wartawan di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/20) lalu seperti dilansir dari Detik.com.

Namun kemudian, Ketum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketum PA 212 Slamet Ma’arif menyampaikan bahwa reuni 212 ditunda. Dalam keterangan tertulisnya, mereka memastikan reuni 212 tidak digelar pada 2 Desember 2020.

“Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” demikian bunyi rilis dari FPI-GNPF U-PA 212, Selasa, 17 November 2020.

“Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020,” bunyi pernyataan FPI.(bk/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *