Jakarta – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah mulai 11-25 Januari 2021.
Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Berharap penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januari 2021.
Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 pencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.
Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.
Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:
Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.
Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.
Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.
Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) ditas 70 %.
Airlangga selanjutkan memaparkan wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.
Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
2. Banten meliputi: Tangerang Raya.
3. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi.
4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
5. Jogja: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
6. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.
7. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sumber: strateginews.co

Komentar