oleh

DPRD Batam: Masa Jabatan RTRW Hanya 2 Periode

-Batam-748 views

Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 12 Camat se Kota Batam guna membahas Peraturan Walikota (Perwako) Walikota Batam No 22 Tahun 2020 Penganti Perwako Batam No 24 Tahun 2017 Tentang Masa Jabatan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ada di Kota Batam.

Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi l Budi Mardianto berlangsung diRuang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis, 21 Januari 2021.

Dimana pembahasan Perwako tentang masa jabatan perangkat RT/RW tersebut bahwa masa jabatan RT/RW tersebut akan ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kelurahan.

“Misalkan, RT/RW menjabat selama 2 periode selama 10 tahun tersebut, jadi apa bila dia mau mencalon ke 3 kali maka itu tidak di perbolehlan,” kata Budi Mardiyanto saat diwawancarai media di ruang rapatnya.

Dia memaparkan tentang terhitung 2 kali masa periode, bahwa kalau di Perwako yang sekarang ini kan masa jabatan RT/RW itu kan selama 5 tahun, jadi kalau dulu masa jabatan RT/RW itu kan hanya 3 tahun, nah itu terhitung dari mana, sementara perwako ini berlaku bersurut.

“Jadi kalau bersurut yang kemarin kalau sudah menjabat 2 kali berarti yang sekarang ini kalau menjabat lagi aslinya gugur,” ucapnya.

“yang mungkin masa jabatannya 17 kan kalau 3 tahun berarti itu sampai 2020. Nah kalau ini sudah berati yang semula juga tahun 2014 kan selesainya masanya itu 2017. Nah dari 2017 kan habis masanya itu 2020. Kalau berdasarkan perwako ini kan sudah 2 kali berjalan jadi dengan sendirinya itu berarti gugur, makanya tadi kita ingin mempertegas itu,” katanya.

Sementara itu Anggota DPRD Komisi l Utusan Sarumaha SH, mengatakan dalam rapat dengar pendapat RDP tersebut bahwa tujuanya sebagai bentuk perhatianya kepada setiap kecamatan yang ada di kota batam tersebut.

“Kenapa kita mengadakan rapat RDP ini. Ini adalah sebagai bentuk perhatian kami kepada seluruh camat yang ada di kota batam, khususnya 12 kecamatan baik maupun lurah agar tidak ada kegaduhan – kegaduhan di tengah – tengah pemilihan RT baik maupun RW. Dan hari ini adapun beberapa poin yang kami sampaikan masukan di perwakonya itu dapat disempurnakan. Pertama terkait dengan pengaturan secara tegas terkait masa jabatan RT/RW itu cukup 2 kali periode,” Ucapnya.

Jadi itu harus dijelaskan sejak kapan, jadi kalau menurt kami bahwa masa jabatan 2 kali berturut – turut atau tidak berturut -turut adalah berlaku sejak RT/RW itu mendapatkan SK dari kelurahan. Jadi kita harus meminta supaya jabatan RT/RW yang sudah di tetapkan sebelum 2017 itu. Itu dihitung sebagai masa jabatan ketua RT dan RW,” jelas Utusan.

Dan yang ke 2 kata Utusan, kami meminta perwako itu melakukan peraturan terkait masa transsisi, transisinya apa, bahwa ada RT/RW itu yang dipilih sejaak 2018 pada waktu perwako terkait masa jabatan 3 tahun itu berlaku, maka sekarang kan sudah 2020 masuk pada masa jabatan 5 tahun itu. Jadi artinya apa, tinggal pengaturan bahwa RT dan RW yang diangkat berdasarkan perwako 2017 maka tetap menjalani masa jabatan sesuai dengan perwako itu yaitu selama 3 tahun. Jadi kalau di tahun 2021 ini jadi cukup masa jabatan RT/RW itu cukup 2 periode saja,” katanya (informasijurnalis/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed