oleh

Polres Natuna Amankan Dua Tersangka Karhutla

-Natuna-1,072 views

Natuna – Polres Natuna mengamankan dua tersangka pembakar hutan dan lahan (Karhutla), pada Senin, 1 Maret 2021.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian SIK melalui Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, tersangka tersebut berinisial H (26) dan MN (54). Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda.

Nazara menuturkan, tersangka H (26) warga Kecamatan Bunguran Selatan di tangkap saat melakukan pembakaran lahan dengan tujuan melebar jalan.

“Dari tersangka diamankan satu buah korek api, 5 batang pelepah kering dari sisa pembakaran,” ucap Nazara, saat Konfrensi Pers, Rabu, 3 Maret 2021.

Sementara, kata Nazara, tersangka kedua MN (54) warga Kecamatan Bunguran Timur ditangkap saat melakukan pembakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektar.

Ia menerangkan, dari MN (54) diamankan barang bukti satu buah korek api, satu singso (alat pemotongan kayu).

Nazara menyebut, kedua tersangka dikenakan pasal 108 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ia juga menghimbau, agar masyarakat Natuna untuk tidak membakar lahan di musim kemarau. “Kita juga lakukan himbauan dengan sosialisasi yang dilakukan bhabinkamtibmas dan spanduk di jalan,” ungkap Nazara.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus kedua dan ketiga. Setelah kasus pertama pembakaran lahan di Bunguran Timur pada Sabtu, 28 Februari 2021.

SARWANTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *