oleh

Bea Cukai Batam Gagalkan Selundupan Barang Ilegal Senilai Rp. 4,17 Miliar

Batam – Bea Cukai Batam gagalkan selundupan karpet ilegal yang di bawa Kapal Motor (KM) Salwah 03 dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Kepri.

Penangkapan tersebut berkat sinergi Bea Cukai Batam, Kanwilsus BC Kepri, dan PSO BC Batam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, 11 April 2021 sekitar pukul 03.00. WIB.

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” lanjut Susila.

Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, Saudara EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp.4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan undang-undang momor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995,. Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkas Susila. (Ramadan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *