Jayapura – Rumah Detensi Imigrasi Jayapura dan PLBI Terpadu Skouw mendeportasi empat Deteni warga negara Papua Nugini (WN PNG), pada Rabu, 28 April 2021.
Deportasi itu sesuai surat keputusan tentang tindakan pengusiran /deportasi nomor : W.30.IMI.IMI5.GR.03.02-437 dan surat pemberitahuan pelaksanaan deportasi Deteni 4 WN PNG nomor :W.30.IMI.IMI5.GR.04.02-436, serta sesuai surat pengawasan pendeportasian nomor : W.30.IMI.IMI5.GR.04.02-438.
Proses deportasi dilakukan proses pemeriksaan pengambilan sidik jari dan foto Deteni. Penyerahan barang milik Deteni, diserahkan oleh Sub Seksi Registrasi Rumah Detensi Imigrasi Jayapura.
Dilakukan juga pemeriksaan Rapid antigen yang dilaksanakan oleh Sub Seksi Kesehatan Rumah Detensi Imigrasi Jayapura bekerjasama dengan Klinik Assa Jayapura.
Sumber: kanwilkmenkumhampapua
Editor: Sarwanto

Komentar