Natuna — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Natuna kembali di perpanjang hingga, Minggu 8 Agustus 2021.
“Aturanya masih mengikuti surat edaran yang lama,” terang Penjabat (Pj) Sekda Natuna, Boy Wijanarko saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 4 Agustus 2021.
Boy menuturkan, perihal transportasi udara yang masih menggunakan Swab Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Natuna ingin membuka untuk Antigen.
Namun, kata Boy, di Kota Batam masih menggunakan RT-PCR karena disana masih PPKM level 4.
“Kemarin pak Bupati nelpon Rudi Wali Kota Batam, gimana dari Natuna ke Batam bisa Antigen. Jawab Rudi, kami masih menggunakan RT-PCR karena kami masih PPKM level 4,” jelas Boy.
SARWANTO

Komentar