oleh

Cabjari Natuna di Tarempa Limpahkan Berkas Korupsi ke Pengadilan Tanjungpinang

Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melimpahkan 2 (Dua) berkas Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 Atas Nama Terdakwa “Mi” Dan Terdakwa “Ma” Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 2 Maret 2022 kemarin.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap diwakili Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, telah melimpahkan 2 (Dua) berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa MI dan Terdakwa MA.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke pengadilan negeri tanjungpinang,” kata Roy Huffington Harahap yang dilansir dari rri.co.id.

Roy mengatakan, bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor.

“agenda sidang nanti tahap awal pembacaan pendakwaan dari penuntut umum,” katanya

Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) KE 1 KUHP .

“Kita menghimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi,” tutupnya.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *