Karimun (Advertorial) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirait melantik 2 anggota pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 pada rapat paripurna, Rabu, 9 Agustus 2023.
Pengucapan sumpah jabatan oleh 2 anggota itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat di Balai Rong Sri Gedung DPRD Karimun.


Hadir pada kesempatan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.
Anggota yang dilantik berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).


Dua anggota PAW yang dilantik adalah Dirha Muzakir dari Fraksi PAN Dapil I yang menggantikan Sri Rejeki Fraksi PAN yang telah menyampaikan pengunduran dirinya..
Sedangkan PAW lainnya, Sjafruddin dari Fraksi PKB Dapil I menggantikan Charli Donna dari Fraksi PKB karena mengundurkan diri.


“DPRD Karimun mengucapkan selamat bergabung di DPRD Karimun kepada Sjafruddin dan Dirha Muzakir, semoga dapat menjalankan tupoksinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat,” ucap Yusuf.
Disampaikan pimpinan DPRD Karimun, Yusuf bahwa sebelumnya telah menerima surat dari DPD PAN nomor : PAN/033-03/K-S/B/066/VI/2023 dan dari DPC PKB nomor 003/DPC-20.02/01/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal persetujuan PAW.


Atas permintaan nama calon PAW yang dilayangkan, Ketua KPU Kabupaten Karimun menerbitkan surat dengan nomor : 478/PY.03.01-SD/202/2023 tanggal 21 Juni 2023.
“Pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Karimun ini sudah melalui mekanisme. Jadwal paripurna ini sesuai rapat dari Bamus DPRD Karimun,” terang Yusuf. (Hariono)
Editor: Sarwanto

Komentar