oleh

Kasat Lantas Polres Natuna Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong saat Berkendara

wahanaindonews.com, Natuna – Kasat Lantas Polres Natuna, IPTU Erwan Toni, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Natuna agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara, khususnya menjelang dan pada perayaan malam Tahun Baru 2026.

Hal ini disampaikan IPTU Erwan Toni kepada awak media pada Sabtu, 28 Desember 2025, di Pos Operasi Lilin Seligi 2025 Polres Natuna, Pantai Piwang, Kecamatan Bunguran Timur.

Menurut IPTU Erwan Toni, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Knalpot brong ini sangat mengganggu pengendara lain, menimbulkan kebisingan, serta dapat mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah,” ujar IPTU Erwan Toni.

Ia menegaskan, Polres Natuna tidak akan memberikan toleransi terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

“Apabila ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong, akan langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Erwan Toni menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar patroli skala besar gabungan pada malam pergantian tahun, yang melibatkan personel Polri, TNI, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna.

“Pada malam Tahun Baru nanti akan kami laksanakan patroli gabungan skala besar. Jika ditemukan pelanggaran, khususnya penggunaan knalpot brong, akan langsung kami tindak di tempat,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Natuna juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Kami harap masyarakat bisa bekerja sama, patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga perayaan malam Tahun Baru 2026 di Natuna dapat berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tutup IPTU Erwan Toni. (Sar)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *