Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang Tridaya Group, Senin, 19 Januari 2026.
Rapat tersebut membahas kesiapan operasional perusahaan dalam rencana penambangan di wilayah Sawang, Kecamatan Kundur Barat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua II Ady Hermawan. Dalam pertemuan itu, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban retribusi daerah.
Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, menyampaikan bahwa potensi PAD tahun 2026 berpeluang meningkat jika rencana investasi Tridaya Group berjalan sesuai paparan yang disampaikan dalam rapat.
“Potensi PAD di tahun 2026 ini bisa bertambah. Transparansi serta kesadaran perusahaan dalam retribusi ke daerah dari sektor tambang harus didukung penuh,” ujarnya.
Ia juga berharap kehadiran Tridaya Group dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya yang ingin berinvestasi di Kabupaten Karimun, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi terhadap daerah.
Selain aspek pendapatan, DPRD menyoroti komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan. Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, menegaskan bahwa pelaksanaan program pascatambang harus sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diajukan.
“Gesekan di tengah masyarakat harus diminimalisir, terlebih komitmen perusahaan dalam pelestarian lingkungan. Program pasca tambang yang telah disampaikan sudah bagus, tinggal pelaksanaannya harus sesuai di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun, Kamarulazi, mengungkapkan bahwa saat ini pendapatan daerah dari sektor tambang pasir darat masih berada di kisaran Rp6 miliar per tahun. Ia optimistis angka tersebut akan meningkat dengan beroperasinya Tridaya Group.
“Kami berharap beroperasinya tambang pasir ini akan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dan segera terealisasi dengan baik dan benar,” katanya.
Terkait pengawasan, Kepala Bidang ESDM Karimun, Vandarones Purba, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan pertambangan berada di tingkat provinsi. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan monitoring di lapangan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Di sisi lain, Komisaris Tridaya Group, Edy SP, menyebutkan bahwa jika operasional dimulai pada Maret 2026, potensi setoran ke kas daerah dapat mencapai Rp24 miliar dalam tahun berjalan.
“Target kami jika berjalan di bulan Maret, maka potensi setoran bisa mencapai Rp24 miliar. Selain itu CSR serta program pasca tambang juga menjadi atensi kami. Kami berharap terjalin sinergitas antara DPRD dan pelaku usaha dalam berinvestasi,” jelasnya. (Sajirun)
Editor: Sarwanto

Komentar