Lingga – Kebijakan pemerintah pusat ternyata tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga justru mengangkangi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tentang Efesien Anggaran tahun 2025.
Jelas dalam poin keempat untuk membatasi belanja untuk kegiatan seremoni, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau FGD.
Namun, Kepala BPKAD yang juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justru tidak mengurangi belanja pengadaan alat tulis kantor (ATK). Dalam DPA BPKAD, ia malah menggelontorkan anggaran untuk belanja pengadaan ATK Rp964.011.339.
Lantas apakah benar, BPKAD Kabupaten Lingga membelanjakan pengadaan ATK 2025 tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 Maret 2026, Plt Kepala BPKAD Lingga, Syarifah Riva Wartety Anugrah tidak merespon pesan wartawan acikepri.com.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Lingga, Syarifah Riva Wartety Anugrah masih diam (bungkam). (Sarwanto)

Komentar