oleh

Pemkab Natuna Alokasikan Insentif untuk para Dokter di 2026

Natuna – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan, tahun ini (2026) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasikan insentif untuk para dokter di Natuna.

Hal ini disampaikan Hikmat saat diwawancarai awak media, di Puskesmas Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kamis, 9 April 2026.

Hikmat menerangkan, selain insentif Pemkab Natuna para dokter juga mendapat insentif deri pemerintah pusat.

“Dananya bersumber dari dana alokasi khusus non fisik dari Kementerian Kesehatan, yang ditransfer ke rekening BPKPD, kemudian disalurkan langsung ke masing-masing dokter,” ujar Hikmat.

Ia merinci, untuk insentif dari pemerintah pusat, dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit mendapatkan sekitar Rp30 juta per bulan.

Sementara itu, insentif dari Pemkab Natuna melalui APBD diberikan dengan skema mirip Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besarannya bervariasi tergantung jenis dokter dan lokasi penugasan.

“Untuk dokter spesialis dari APBD sekitar Rp25 juta. Sedangkan dokter umum tergantung wilayah tugasnya. Misalnya yang bertugas di daerah terpencil seperti Pulau Panjang, Subi, atau Pulau Laut bisa mendapatkan sekitar Rp10 juta,” jelasnya.

Menurut Hikmat, perbedaan besaran insentif tersebut disesuaikan dengan kondisi geografis dan tingkat kesulitan wilayah penempatan tenaga kesehatan.

Dengan adanya insentif dari pemerintah daerah maupun pusat ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi tenaga medis, sekaligus membantu pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Natuna. (Sar)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *