oleh

DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan, Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Fasilitas Hunian

Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu, 24 Juni 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Pengesahan dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Suryanto.

DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu, 24 Juni 2026. Foto (Ist)

Dalam pembukaan rapat, Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan ranperda telah selesai dilakukan, baik dari sisi substansi maupun teknis.

“Pansus Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan telah menyampaikan bahwa seluruh pembahasan telah selesai dilaksanakan, baik materi maupun teknis lainnya. Dengan demikian Pansus dapat menyampaikan laporan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Aweng.

Dalam laporannya, Suryanto menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengatur penyediaan, pengelolaan dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan di Kota Batam.

Menurutnya, keberadaan PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, sehat, aman dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu, 24 Juni 2026. Foto (Ist)

“Melalui kebijakan yang tepat, masyarakat akan mendapatkan lingkungan perumahan yang memenuhi kriteria layak, sehat, aman dan nyaman yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan keluarga lahir dan batin,” katanya.

Suryanto mengungkapkan pembahasan ranperda berlangsung cukup panjang sejak November 2025 hingga Juni 2026. Bahkan masa kerja pansus sempat diperpanjang untuk memastikan seluruh materi muatan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyusunannya, pansus melakukan studi banding ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bogor serta konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menambahkan, pemerintah pusat menyatakan siap memberikan dukungan dan asistensi kepada daerah dalam upaya penertiban PSU perumahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Suryanto, selama ini Pemerintah Kota Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam mengatur persoalan PSU perumahan. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendukung langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti karakteristik khusus Kota Batam sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang melibatkan BP Batam dalam urusan pertanahan. Karena itu, regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pengelolaan dan penyerahan PSU perumahan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah dan pengembang.

Setelah laporan pansus dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Secara serentak, seluruh anggota dewan menyatakan setuju sehingga Ranperda PSU Perumahan resmi disahkan menjadi Perda Kota Batam.

Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut secara komprehensif.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam serta stakeholder terkait sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat kita selesaikan,” ujar Amsakar.

Amsakar menegaskan bahwa keberadaan PSU yang memadai merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Melalui perda tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan berbagai fasilitas dasar sesuai rencana tapak yang telah disahkan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sampah sementara, ruang terbuka hijau, sarana sosial hingga utilitas pendukung lainnya.

“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai, berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.

Selain memberikan kepastian hukum terkait kewajiban penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, perda tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses legalisasi, penyerahan hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.

Amsakar menyebut regulasi ini juga menjadi solusi bagi berbagai permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan kepada pemerintah, termasuk dalam kondisi pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap penyerahan PSU perumahan dapat berlangsung lebih tertib, terencana, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, pimpinan Pansus dan Wali Kota Batam sebagai bentuk persetujuan resmi antara legislatif dan eksekutif.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan PSU Perumahan, Kota Batam kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur, mengelola dan memelihara fasilitas umum kawasan perumahan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hunian yang layak, sehat, aman dan nyaman. (Ham)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *