oleh

Pansus DPRD Batam Finalisasi Ranperda PSU Perumahan, Segera Disahkan Jadi Perda

Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menggelar rapat finalisasi bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam, Selasa, 23 Juni 2026.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus, Djoko Mulyono SH MH, didampingi Wakil Ketua Pansus Ir H Suryanto, serta sejumlah anggota pansus lainnya. Pertemuan itu difokuskan pada penyelesaian akhir pembahasan Ranperda PSU Perumahan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menggelar rapat finalisasi bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam, Selasa, 23 Juni 2026. Foto (Ist)

Ketua Pansus, Djoko Mulyono, mengatakan rapat tersebut menjadi tahap akhir dari seluruh rangkaian penyusunan dan pembahasan Ranperda PSU Perumahan. Setelah finalisasi selesai, ranperda tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulillah, kita sudah menyepakati finalisasi pembahasan Ranperda PSU Perumahan ini. Jadi, segera akan kita laporkan dalam rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” ujar Djoko.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menggelar rapat finalisasi bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam, Selasa, 23 Juni 2026. Foto (Ist)

Ia menjelaskan, Pansus telah memanfaatkan tambahan waktu pembahasan selama 60 hari kerja untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai substansi yang diatur dalam ranperda. Selain itu, sejumlah penyesuaian juga dilakukan agar regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Djoko, kehadiran Perda PSU Perumahan nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pengembang maupun pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perumahan di Kota Batam.

“Mudah-mudahan nanti dapat menjadi panduan, sehingga tidak perlu lagi muncul protes dan keluhan terkait PSU di kawasan perumahan,” katanya.

Dengan rampungnya pembahasan ranperda tersebut, DPRD Kota Batam berharap tata kelola penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dapat berjalan lebih tertib, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan perumahan. (Ham/Adv)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *