oleh

DPRD Batam Ajukan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif

Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin, 12 Oktober 2026. Salah satu agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sementara agenda lainnya terkait perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta awak media.

Sebelum memasuki agenda pembahasan, Kamaluddin menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026.

Usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir, sehingga rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan pengusul atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hj Umi Kalsum, SE, yang bertindak sebagai juru bicara pengusul, mengatakan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tidak hanya berkaitan dengan penghasilan dan tunjangan, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan kelembagaan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas DPRD berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

“ Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak semata-mata dipandang sebagai pemberian penghasilan dan tunjangan, tetapi sebagai bagian dari dukungan kelembagaan bagi pelaksanaan fungsi DPRD,” demikian penjelasan Komisi II dalam rapat paripurna tersebut.

Umi Kalsum menjelaskan, pengaturan yang berlaku saat ini mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Namun, perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, dinilai menuntut penyesuaian dan harmonisasi aturan di tingkat daerah.

Selain itu, karakteristik Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan investasi serta kondisi geografis yang meliputi wilayah mainland dan hinterland turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan Ranperda.

Kondisi tersebut berdampak pada berbagai kebutuhan, mulai dari harga properti, biaya sewa rumah, transportasi, hingga biaya operasional dan dukungan kelembagaan DPRD.

Karena itu, pengaturan hak keuangan dan administratif perlu disusun berdasarkan parameter yang objektif, rasional, dan proporsional, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Arah pengaturannya bukan untuk memperluas hak keuangan dan administratif DPRD secara tidak terkendali, melainkan memastikan bahwa setiap hak dan fasilitas memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, dasar perhitungan, dasar penganggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Komisi II juga menekankan penerapan prinsip legalitas, kepatutan, kewajaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencegahan pembayaran atau pemberian fasilitas ganda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ranperda tersebut dirancang sebagai regulasi baru yang mengonsolidasikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dalam satu kesatuan. Materinya mencakup penghasilan, tunjangan kesejahteraan, rumah negara dan kendaraan dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dukungan tenaga ahli, dana operasional pimpinan, hingga mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan evaluasi.

Terkait penggunaan mekanisme kumulatif terbuka, Umi Kalsum menegaskan bahwa pengajuan Ranperda bukan berarti mengabaikan Propemperda 2026, melainkan memanfaatkan mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang mendesak.

“Pengajuan Ranperda ini bukan mengabaikan Propemperda Kota Batam Tahun 2026, melainkan menggunakan mekanisme yang memang disediakan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dan tidak dapat ditunda,” ujarnya.

Melalui pembentukan regulasi tersebut, Komisi II berharap tercipta kepastian hukum serta tata kelola hak keuangan dan administratif DPRD yang lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan itu juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan dukungan terhadap pelaksanaan tugas DPRD dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.

“Setiap rupiah APBD yang digunakan untuk mendukung DPRD mempunyai hubungan yang jelas dengan pelaksanaan tugas kelembagaan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik,” demikian penegasan Komisi II.

Di akhir pemaparan, Komisi II berharap Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Batam sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, dengan tetap membuka ruang penyempurnaan substansi berdasarkan hasil pembahasan bersama.

Usai penyampaian penjelasan, Umi Kalsum menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin kemudian menjelaskan bahwa Wali Kota Batam dijadwalkan menyampaikan pendapat terhadap usulan Ranperda inisiatif DPRD tersebut dalam rapat paripurna pada 14 Oktober 2026.

Sementara itu, agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Batam mengenai Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga menjadi bagian dari pembahasan regulasi daerah dalam rapat paripurna tersebut.

Kedua agenda ini menjadi bagian dari proses pembentukan dan penyempurnaan peraturan daerah di Kota Batam, dengan harapan menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. (Dody)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *