Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa, 3 November 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Turut hadir sejumlah anggota Pansus, di antaranya Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.![]()
Dari pihak Pemko Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, rapat tersebut tidak hanya membahas draf revisi Ranperda, tetapi juga menginventarisasi sejumlah substansi yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyempurnaan regulasi tersebut.![]()
Pansus juga mulai menyusun agenda pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang akan dimintai masukan serta penyusunan jadwal pelaksanaan focus group discussion (FGD).
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar FGD,” ungkap Anwar.![]()
Ia mengakui, regulasi terkait ketertiban sosial tersebut sudah cukup lama belum direvisi. Padahal, sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penerapannya.
Menurutnya, berbagai ketentuan dalam perda tersebut perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi terbaru. Bahkan, sebelumnya sejumlah kalangan telah menyampaikan aspirasi agar DPRD Kota Batam segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.![]()
Salah satu masukan datang dari sejumlah mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026 lalu.
Anwar menegaskan, Pansus terbuka terhadap berbagai masukan dan saran masyarakat demi menyempurnakan Ranperda tersebut. Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga efektif diterapkan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegasnya.
Melalui pembahasan bersama Pemko Batam serta pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus berharap revisi regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang komprehensif.
Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kota Batam. (Dody)

Komentar