BATAM, ACIKEPRI.com — Perubahan Revisi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11 Tahun 2018, tentang Tarif dan Jasa Pelabuhan yang sudah di terbitkan oleh BP Batam Oktober lalu sampai saat ini implementasinya belum berjalan.
Ketua Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Osman Hasyim mengatakan dengan adanya kebijakan tarif sesuai revisi Perka tersebut dengan tujuan untuk merangsang pertumbuhan, namun kepala Pelabuhan BP Batam membuat surat edaran yang seolah-olah menghambat pelaksanaan Perka itu sendiri.
“Pengelolaan penyelenggaraan pelayaran di kota Batam masih kacau, terutama BP Batam masih belum memberi kontribusi terkait perkembangan pengelolaan pelabuhan,” ungkap Osman, Kamis, 13 Desember 2018.
“Contohnya kapal yang di kawasan shipyard harus memiliki saham di atas 51 persen, padahal yang punya kapal itu perusahaan pelayaran bukan shipyard, shipyard hanya perusahaan pembangun kapal dari situkan sudah jelas ngarang-ngarang sendiri dan tidak ada dasarnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, kewenangan KSOP lah yang mengatur hal-hal teknisnya.
“BP Batam harus benar-benar paham soal kepelabuhanan dan pelayaran, mereka harus mendudukan orang yang mampu mempunyai visi untuk pengembangan sumber daya maritim,” tambah Osman.
Sampai sekarang Batam kacau, bahkan kontribusi dari BP Batam tidak ada, hanya cuman ambil duit, pakai, selesai sudah, mana pernah berpikir bagaimana industri berkembang.
“Pihak BP Batam tidak mempunyai pemahaman sukanya membuat peraturan sendiri sehingga kacau balau, saya rasa berhentikan saja kepala pelabuhan BP itu, dia tidak mempunyai kemampuan bahkan NIP, sementara NIP adalah jabatan struktural,” tegas Osman.
Osman berharap pihak BP Batam segera mendudukan orang tepat dan mempunyai kompetensi dalam posisi tersebut, karena kita membicarakan masa depan, soal pembebanan kepada masyarakat, soal ketersediaan tenaga kerja apalagi batam mempunyai potensi yang besar, tutupnya.
Sum : Yuyun

Komentar