Karimun – Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun ke atas (GTKNHK 35+) melakukan audiensi ke DPRD Karimun, Rabu, 1 September 2021.
Itu terkait kebijakan pengurangan gaji tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi dan tuntutan GTKNHK 35+.
Adapun tuntutan Forum Tenaga Honorer di sektor pendidikan tersebut di antaranya, memohon agar gaji tenaga honorer baik kontrak dan insentif tetap normal atau tidak terjadi pengurangan.
Kemudian meminta jika tetap ada pengurangan gaji, maka tidak sampai Rp 1,2 juta dan Rp 850 ribu atau kembali lagi menjadi Rp 1,5 juta untuk honor kontrak dan Rp 1,2 juta untuk honor insentif.
“Memutuskan untuk mengagendakan kembali audiensi ini pekan depan dengan meminta OPD terkait untuk hadir. Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun,” ucap Yusuf Sirat.
Menurutnya, pengurangan gaji tenaga honorer itu merupakan kebijakan Bupati Karimun sebagai eksekutif dalam rangka mempertimbangkan keuangan daerah yang dihitung hingga Desember 2021 mendatang.
“Bupati sebagai yang mengeksekusi anggaran sudah menyampaikan secara lisan akan mengambil langkah dan sikap untuk menyesuaikan sisa anggaran sampai Desember.
Maka, terjadilah pemotongan dan pengurangan gaji honor maupun tunjangan kinerja dan hal ini akan kita bahas lebih dalam lagi di audiensi berikutnya,” tambahnya.
Dalam hal ini, kebijakan yang diambil oleh Bupati Karimun terkait pengurangan gaji untuk menghindari tunda bayar seperti yang terjadi di tahun 2020 silam.
“Baik itu tunda bayar secara fisik maupun non fisik. Kita sudah berkomitmen di tahun 2022 nanti tidak akan terjadi hal tunda bayar seperti tahun sebelumnya,” jelasnya. (Tb)
Editor: SR

Komentar