Batam – Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si. Selasa, 13 September 2022.
Tri mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-20 serta sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Covid-19.
“Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Tri.
Tri menyebut, kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September hingga 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100 persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” tuturnya.
Editor: SR

Komentar