Natuna – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek dan tenaga kesehatan agar untuk sementara tidak memberikan atau meresepkan obat bebas dalam bentuk sirup ke masyarakat.
Instruksi ini menyusul kewaspadaan Kemenkes atas temuan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Hingga kini penyebab pasti kasus tersebut masih misterius.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna langsung menindaklanjuti intruksi Kemenkes tersebut.
“Seluruh puskesmas sudah kita sampaikan untuk mengikuti intruksi tersebut,” kata Kepala Dinkes Natuna, Hikmat Aliansyah saat dihubungi acikepri.com, Kamis, 20 Oktober 2022.
“Ke RSUD juga sudah disampaikan dan dokter spesialis anaknya telah menindaklanjuti intruksi Kemenkes,” sebutnya.
Sementara, kata Hikmat, untuk yang Apotik dan Klinik di Kabupaten Natuna akan kita buatkan surat edaran meneruskan surat dari Kemenkes.
“Hari ini sudah kita edarkan ke seluruh Apotik dan Klinik di Kabupaten Natuna,” ucap Hikmat.
Diketahui, saat ini di Kabupaten Natuna, ada 8 klinik, 2 klinik praktek dokter, 2 praktek gigi, 5 praktek bidan, 15 puskesmas dan 1 rumah sakit.
SARWANTO

Komentar