oleh

Ketua Bapemperda DPRD Natuna : Pajak MBLB 14 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Natuna – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna beberapa waktu lalu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) Pajak dan Retribusi Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Natuna, Eri Marka mengatakan, bahwa Ranperda tersebut sudah disahkan pada bulan Juli 2023 kemarin.

“Kita tinggal menunggu persetujuan dari Provinsi untuk dievaluasi dan selanjutnya di usulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Eri saat diwawancarai di ruang Komisi III DPRD Natuna, Rabu 20 September 2023.

Eri menyebut, dalam Perda itu ada poin-poin yang berubah salah satunya mengatur tentang pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) naik menjadi 14 persen dari sebelumnya 10 persen.

“Dasar Perda tersebut megacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Eri menuturkan, bahwa pemungutan pajak MBLB akan berlaku efektif mulai 1 Januari atau awal tahun 2024.

Eri beharap, dengan meningkatkan pajak MBLB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya kesejahteraan masyarakat Natuna.(Sar)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *