oleh

DPRD Batam Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak Pemerintah Kota Batam hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam mekanisme pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan.

Para Anggota DPRD Batam. Foto (Ist)

Mewakili Wali Kota Batam, Sekdako Firmansyah membacakan jawaban resmi pemerintah daerah. Dalam sambutan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, kritik, dan pandangan konstruktif yang diberikan dalam pembahasan Ranperda. Pemerintah juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD sehingga Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem, Pemko Batam menegaskan komitmennya meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat sistem pengelolaan pendapatan yang modern, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Pemerintah juga menjelaskan bahwa realisasi belanja daerah sebesar 90,44 persen dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti efisiensi anggaran, sisa hasil tender, kendala pembebasan lahan, hingga pembatalan kontrak kegiatan.

Kepada Fraksi Gerindra, Pemko Batam memaparkan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan daerah, antara lain digitalisasi pembayaran retribusi kebersihan melalui QRIS, virtual account, dompet digital, kerja sama pembayaran retribusi dengan SPAM Batam, pembenahan tata kelola parkir, serta kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah juga menegaskan bahwa efisiensi belanja operasional akan terus dilakukan dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan UMKM.

Forkopimda Batam. Foto (Ist)

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar, pemerintah menekankan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), menurut pemerintah, disebabkan anggaran tersebut hanya digunakan untuk kondisi darurat dan keadaan mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjawab berbagai catatan Fraksi PKS, Pemerintah Kota Batam menjelaskan sejumlah program strategis yang tengah dijalankan, mulai dari pengendalian pengangguran, peningkatan kompetensi tenaga kerja, pengurangan ketimpangan pendapatan, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan program pinjaman modal tanpa bunga bagi UMKM, hingga penanganan banjir, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, serta pelestarian budaya Melayu.

Terhadap pandangan Fraksi PKB dan Fraksi PAN-Demokrat-PPP, pemerintah menyampaikan komitmen untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang berorientasi pada hasil, termasuk peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur strategis seperti pengembangan RSUD. Selain itu, pemerintah mengakui perlunya evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD. Pemerintah juga menjelaskan bahwa pendapatan transfer telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan.

Para OPD Batam. Foto (Ist)

Menanggapi Fraksi Hanura-PSI-PKN, Pemko Batam menyampaikan bahwa realisasi pembiayaan yang mencapai 100 persen menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga akan menjadikan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran pada tahun-tahun mendatang, sekaligus tetap memprioritaskan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, pengendalian banjir, dan pengelolaan persampahan.

Usai mendengarkan jawaban Wali Kota, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah pembahasan Ranperda oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam. Ia meminta Badan Anggaran segera melakukan pembahasan mengingat pentingnya Ranperda tersebut dalam proses penyusunan APBD dan keterbatasan waktu yang tersedia.

Dengan demikian, penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku. (Ham)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *