oleh

PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIPIKAT TANAH PEMKAB NATUNA DENGAN NOMOR SERTIPIKAT: 32040102.4.00041

Natuna – Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor Berkas 5505/2026, yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 11 Agustus 2026, terdapat sertipikat tanah yang dinyatakan hilang.

Adapun sertipikat tersebut memiliki data sebagai berikut:

  • Nama pemegang hak: Pemerintah Kabupaten Natuna
  • Jenis hak: Hak Pakai
  • Nomor Sertipikat: 32040102.4.00041
  • Lokasi: Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
  • Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 32040102.00844
  • Luas tanah: 131.339 meter persegi
  • Keadaan tanah: Tanah kosong
  • Asal hak: Pemberian Hak
  • Status buku tanah: Aktif
  • Masa berlaku hak: Selama dipergunakan

Berdasarkan dokumen pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, bidang tanah tersebut telah dipetakan dan telah diterbitkan sertipikat. Sertipikat tersebut tercatat tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita, serta tidak memiliki riwayat kasus.

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tersebut diterbitkan atas permohonan Reflida Eliza, tempat/tanggal lahir Tarempa, 4 Februari 1977, beralamat di Air Batu Tengah, untuk keperluan sertipikat hilang.

Bagi masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan sertipikat tersebut atau memiliki informasi terkait, diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada pihak yang berkepentingan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berkepentingan. (Sar)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *