NATUNA – Wakil Bupati Natuna mendorong Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang telah mengantarkan desa tersebut meraih predikat “Istimewa” dalam Program Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dorongan tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri kegiatan monitoring dan implementasi indikator Desa Antikorupsi di Desa Limau Manis, Senin, 14 September 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim KPK RI dan Tim Auditor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Desa Limau Manis sebelumnya mencatat prestasi dengan memperoleh nilai 94 dan predikat “Istimewa” dalam Program Desa Antikorupsi KPK RI pada 2023. Pada tahun yang sama, desa tersebut menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepri yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional.
Menurut Wabup, capaian tersebut bukan sekadar angka maupun penghargaan. Nilai 94 merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui konsistensi dalam menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Nilai 94 tersebut tentunya bukan sekadar angka. Bagi kami, nilai tersebut merupakan sebuah kepercayaan sekaligus amanah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, predikat Desa Antikorupsi yang diraih Desa Limau Manis merupakan hasil dari proses panjang. Sebelum memperoleh penilaian tersebut, desa harus melalui berbagai tahapan, mulai dari observasi, pendampingan, pembinaan, pemenuhan eviden hingga penilaian langsung oleh Tim KPK RI.
Karena itu, keberhasilan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerja bersama seluruh unsur masyarakat. Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat hingga warga memiliki peran dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Wabup juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur Laut yang turut mendukung Desa Limau Manis dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Namun, menurutnya, predikat “Istimewa” bukanlah akhir dari perjalanan. Justru, capaian tersebut menjadi tantangan agar nilai-nilai antikorupsi yang telah dibangun sejak 2023 tetap diterapkan dan tidak mengalami penurunan.
“Predikat Desa Antikorupsi bukanlah garis akhir. Justru predikat tersebut merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar penghargaan yang telah diraih tidak membuat semangat antikorupsi melemah. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi pemicu untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Natuna juga berharap keberhasilan Desa Limau Manis dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan yang transparan, pelayanan publik, pengawasan serta partisipasi masyarakat yang telah berjalan di Limau Manis diharapkan dapat direplikasi di desa lain.
Wabup menilai semakin banyak desa yang menerapkan prinsip pemerintahan bersih, maka semakin kuat pula budaya antikorupsi di Kabupaten Natuna. Karena itu, semangat Desa Antikorupsi diharapkan tidak berhenti di Desa Limau Manis.
Dengan capaian nilai 94 dan predikat “Istimewa”, Desa Limau Manis dinilai telah memiliki modal penting untuk menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa. Tantangan berikutnya adalah memastikan prestasi tersebut tidak hanya menjadi catatan masa lalu, tetapi terus diwujudkan dalam pelayanan dan setiap keputusan yang menyentuh kepentingan masyarakat. (Sar)
Editor: Juliadi

Komentar