oleh

Pemkab Natuna Anggarkan Rp2,345 Miliar untuk Bansos Miskin Ekstrem dan Lansia

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) bagi keluarga miskin ekstrem dan lanjut usia (lansia).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan anggaran untuk kedua program bantuan tersebut telah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah sejak tahun 2025.

“Sudah dari tahun kemarin kita anggarkan,” kata Suryanto saat diwawancarai media ini di Kantor Pos Ranai, Jumat, 18 September 2026.

Suryanto menjelaskan, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp1,845 miliar untuk bantuan sosial bagi keluarga miskin ekstrem.

Sementara itu, bantuan sosial bagi masyarakat lanjut usia dialokasikan sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk kedua jenis bantuan tersebut mencapai sekitar Rp2,345 miliar.

Namun, Suryanto menegaskan angka tersebut merupakan estimasi anggaran. Sementara jumlah penerima dan realisasi bantuan akan ditentukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial.

Menurutnya, pemerintah daerah melakukan penganggaran berdasarkan perkiraan jumlah penerima yang masuk dalam data. Sedangkan kondisi penerima di lapangan dapat berubah, seperti adanya penerima yang meninggal dunia atau berpindah tempat tinggal.

“Realisasinya pasti Dinas Sosial yang tahu. Ini kan estimasi. Nanti Dinas Sosial yang tahu, karena nanti diverifikasi datanya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila pemerintah menganggarkan bantuan berdasarkan estimasi 1.000 penerima, jumlah penerima setelah dilakukan verifikasi di lapangan bisa saja berubah.

Meski demikian, perubahan jumlah penerima tidak serta-merta membuat anggaran yang telah ditetapkan dapat ditambah pada tahun berjalan.
Suryanto menegaskan anggaran yang telah ditetapkan menjadi batas tertinggi dalam pelaksanaan program. Karena itu, penyaluran bantuan harus menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.

“Ketika jumlah anggaran itu merupakan batas tertinggi, kita tidak boleh lebih dari itu. Karena itu adalah dasar penganggarannya,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, apabila hasil verifikasi menunjukkan kebutuhan anggaran lebih besar dari alokasi yang tersedia, pemerintah daerah tidak dapat langsung menambah anggaran pada program yang sama.

Kekurangan kebutuhan tersebut nantinya dapat menjadi bahan dalam penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya.

“Nanti ketika misalnya dideteksi ada anggarannya kurang, itu untuk penganggaran alokasi tahun berikutnya,” pungkasnya. (Sar)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *