oleh

Ketum PSI Tegaskan Pihaknya Tidak Setuju Remisi Pada Pembunuh Wartawan

-Daerah-726 views

MADIUN, ACIKEPRI.com — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menegaskan pihaknya tidak setuju dengan remisi perubahan jenis hukuman untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa. Menurut Grace, remisi tersebut melukai hati insan pers.

“Kami tidak setuju terhadap otak pembunuhan wartawan dari Bali karena kasus ini bukan hanya kasus pembunuhan atau kriminalitas biasa,” ujar Grace di sela-sela acara pemberian Gembok di Monumen Gembok Kejujuran, Kawasan Mejayan, Madiun, Jawa Timur, Minggu, 27 Januari 2019.

Pemberian gembok di Madium ini merupakan rangkaian kegiatan acara Solidarity Tour Jawa Timur yang diselenggarakan pada 26 Januari-1 Februari 2019. Setalah Lamongan, hari ini PSI melakukan acara Slidarity Tour di Madiun, dilanjutkan ke Malang, Jember, Sidoarjo, dan Pamekasan.

Grace menilai pembunuhan wartawan Prabangsa merupakan perlawanan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi dan dijamin kebebasan oleh konstitusi dan Undang-Undang. Menurut dia, remisi tersebut merupakan kriminalisasi terhadap pers. “Bagaimana seseorang yang sedang menjalankan tugasnya, melakukan liputan investigatif kemudian berujung pada kematian,” ungkap dia.

Kasus pembunuhan terhadap Prabangsa seharusnya diusut tuntas dan pelakunya diberikan sanksi berat. Karena itu, PSI meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangan kembali pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Prabangsa. “Kami minta Presiden mempertimbangkan kembali pemberian remisi tersebut,” pungkas dia.

Senada dengan itu, Juru Bicara PSI, Yurgen Alifia Sutarno mengkritik Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyetujui pemberian remisi tersebut. Yasonna tidak sensitif terhadap kejahatan pers di Indonesia.

Remisi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tersebut mengubah hukuman terhadap Susrama dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Yurgen menambahkan kasus Prabangsa adalah pembunuhan terencana terhadap jurnalis dengan tujuan membungkam kemerdekaan pers. Dia menilai tidak ada demokrasi yang maju tanpa dukungan pers yang bebas dan dilindungi.

Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009 setelah menulis rangkaian pemberitaan terkait korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.

PSI juga mendukung sejumlah komunitas pers yang berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat remisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber : Berita satu
Editor : Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *