Natuna – Sebanyak 37 Desa di Kabupaten Natuna akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan November 2022.
Hal ini dibenarkan Kabid Pemerintahan Desa, Fadhly saat dikonfirmasi acikepri.com, Kamis, 17 Februari 2022.
Fadhly menyebut, tahapan Pilkades akan dimulai pada bulan April dan diperkirakan hari Pencoblosan (pemungutan Suara) pada bulan November 2022.
Fadhly menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid mengacu kepada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1123 tahun 2014 tetang Pilkades.
Kemudian kata Fadhly, untuk Kabupaten Natuna telah terbit Perbup Nomor 40 tahun 2021 tentang Kedua perubahan atas perbup Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Natuna.
Dalam pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi, sesuai dengan perbup Nomor 40 Tahun 2021 bahwa dalam teknis pelaksanaan harus menerapkan protokol khusus kesehatan dimulai dari Tahap Pembukaan Calon (Pendaftaran), Kampanye dan sampai kepada pelaksanaan Pencoblosan.
Protokol kesehatan tersebut diantaranya bahwa baik panitia maupun masyarakat tetap haris mengikuti prokes dan ada pembagian untuk waktu pemberian suara untuk menghindari adanya penumpukan massa di TPS-TPS.
Fadhly berharap, pelaksanaan Pilkades tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan masyarakat dapat memberikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin sesuai pilihannya.
Berikut daftar Desa yang melaksanakan Pilkades Tahun 2022 :
1 Sebelat
2 Air Putih
3 Batu Belanak
4 Air Kumpai
5 Mekar Jaya
6 Semedang
7 Kampung Hilir
8 Tanjung Setelung
9 Tanjung Balau
10 Sungai Ulu
11 Sepempang
12 Kelarik
13 Belakang Gunung
14 Gunung Durian
15 Seluan Barat
16 Subi Besar
17 Meliah
18 Pulau Kerdau
19 Subi Besar Timur
20 Meliah Selatan
21 Kadur
22 Selading
23 Ceruk
24 Selemam
25 Harapan Jaya
26 Cemaga Tengah
27 Arung Ayam
28 Payak
29 Air Ringau
30 Limau Manis
31 Pian Tengah
32 Setumuk
33 Tj. Kumbik Utara
34 Jermalik
35 Pangkalan
36 Subi
37 Terayak
SARWANTO

Komentar