Karimun – Polres Karimun berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pada, pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tanjung Balai Karimun, Kompol Syaiful Badawi, Senin, 30 Mei 2022.
Syaiful Badawi mengatakan, bahwa ketiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak itu berinisial MS, YS, YH.
Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truk yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk kedalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truk yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk kedalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truk tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Poros,” kata Syaiful.
Ketiga pelaku melakukan praktek tindak pidana diprediksi mulai februari 2021 yang lalu. Dalam pengungkapan kali ini Polres TBK berhasil mengamankan barang bukti 3 unit mobil truk, 49 jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 buah tangki plastik ukuran 1000 liter dan 15 jerigen kosong yang berukuran 30 liter.
Syaifulmenerangkan, atas perbuatan terduga para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh milyar rupiah.
Editor: SR

Komentar