Karimun – Kelanjutan pembangunan Gedung Workshop BLK Karimun yang pernah dijanjikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan selesai akhir tahun 2023 masih diragukan dan tanda tanya besar .
Proyek anggaran tahun 2022 sesuai kontrak senilai Rp. 7.999.770.564.53 tersebut kini menjadi bahan perbincangan dan atensi publik, apakah janji Gubernur Kepri itu bisa berjalan mulus dan selesai sesuai target.
Dari wawancara awak media ini dengan pihak toko Leho penyuplai material , Andi Acok, Senin, 27 Maret 2023, mengatakan, bahwa sejumlah material hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak PT. Mira sebagai pelaksana.
” Total tagihan material yang belum dibayar PT. Mira sejumlah Rp. 226.307.000,- dan hal ini sudah kita sampaikan juga ke Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepri Abu Bakar dengan harapan sebelum diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke PT. Mira sesuai progres sampai diputus kontrak, dapat dipertemukan antara pihak PT. Mira dengan pihak toko Leho oleh kadis PUPR Provinsi Kepri,” ucap Andi Acok.
Andi Acok juga menyampaikan rasa kecewanya, bahwa Ianya sudah berangkat ke tanjung pinang beberapa hari lalu dan sebelum berangkat sudah menyampaikan ke kadis PUPR Provinsi Kepri agar dipertemukan dengan Direktur PT. Mira untuk membahas tagihan material yang belum dibayar.
“Sangat saya sayangkan, Kadis PUPR sepertinya tidak mau membantu untuk mempertemukan saya dengan Direktur PT. Mira dengan alasan tidak mau terlibat kearah tersebut dan hanya menyarankan agar saya bertemu dengan direktur langsung untuk hal tagihan material dimaksud,” papar Andi Acok lagi.
Sementara itu, Andi Acok mengatakan, bahwa Direktur PT.Mira terkesan menghindar untuk diajak bertemu langsung.
Sebagaimana diketahui bahwa proyek BLK tersebut adalah anggaran Pemprov. Kepri dengan konsultan pengawas PT. Bentan Sondong dengan tanggal kontrak 17 Mei 2022 dengan waktu pelaksanaan 210 kalender.
Mirisnya, progres pekerjaan pada proyek BLK Karimun itu hanya mencapai sekitar 34 persen, sementara pihak pelaksana PT. Mira di Backlist selama dua tahun.
Anehnya lagi, pihak rekanan sudah melakukan tiga kali termin namun pembayaran material sebesar Rp226.307.000, belum dibayarkan PT. Mira ke Toko material LEHO. Hal ini terungkap setelah Andi Acok orang kepercayaan pemilik Toko menagih janji hutang kepada Ari Rekzi dari pihak PT Mira.
Tidak hanya disitu, yang bersangkutan juga menghadap Kadis PUPR Kepri, namun jawabannya belum jelas hanya saja masalah itu harus diduduk kembali dengan pihak Direktur PT. Mira dan Pihak Material serta Pelaksana Lapangan PT. Mira.
Hingga berita ini rilis, Kadis PUPP Kepri Abu Bakar dan Direktur PT Mira blum dapat dikonfirmasi meski telah dihubungi Via whatApp-nya namun tidak menjawab .
Sementara Ari Rezki yang mewakili rekanan mengatakan kepada Andi Acok, bahwa dana masih ada yang belum cair.
“Masih ada sekitar 400 juta lebih, hanya saja uang itu nantinya cair lewat perusahaan,” ucapnya belum lama ini saat berada di Tanjungpinang ke Andi Acok.
Atas kejadian ini dimana pihak PT. Mira yang terkesan selalu ingkar dan tidak tepat janji kepadaToko material, Akibatnya pihak Material toko LEHO merasa dirugikan dan berencana akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.(hariono)

Komentar