Karimun – Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 pelaku curat, pada Rabu, 14 Juni 2023.
Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di kos-kosan di Kecamatan Karimun.
Kemudian Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K ketempat yang diinformasikan selanjutnya Tim Serigala mengamakan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama R A (23).
Selanjutnya, dilakukan introgasi R A (23) mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral bersama A Y (24) dan mengambil 2 Unit handphone.
Tim Serigala Polres Karimun berhasil mengamankan A Y (24) berada di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Dari hasil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 kali di wilayah Karimun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K
Untuk kedua pelaku curat saat ini diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit handphone.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hariono)

Komentar