Natuna, Acikepri.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur, mengatakan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4D) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKP) sudah menghitung secara resmi pengembalian uang 1.6 miliar untuk Motor Vessel (MV) Indra Perkasa 159 Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
” 1.6 miliar merupakan kelebihan pembayaran. ” Kata Isnur diruang kerjanya saat acara konferensi pers kasus Perusahaan Daerah, Selasa, 22 Mei 2018.
Isnur menyebut, MV Indra Perkasa 159 sampai saat ini baru dibayar 16 miliar dan 10 miliar belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Secara resmi uang 1.6 miliar belum kami terima.
” Didalam pelaksanaan kegiatan TP4D kami menilai apakah pekerjaan itu ada kelebihan bayar, ini menyangkut dari kami sendiri, jangan sampai kemudian hari proyek itu bermasalah atau apalah, jelas Isnur. ”
Isnur menuturkan, ketika kami di TP4D dilarang mencampuri kegiatan itu lebih jauh, tetapi kami berhak memantau, pantauan ini lah yang kami tuangkan di berita acara. Apabila kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
MV Indra Perkasa 159 belum dibayar lunas tetapi sudah ada pengembalian uang, Isnur pun menerangkan, soal pembayaran uang proyek, itu bukan urusan Kajari dan TP4D, tetapi urusan Pemerintah Kabupaten dan pemilik pekerjaan atau pihak ketiga.
” Tapi soal penilaian pekerjaan, apakah pekerjaan ini ada kelebihan bayar dan pembengkakan pembayaran atau adanya tindak pidana korupsi. Maka itu adalah kewenangan kami untuk menegurnya, terang Isnur. ”
Setelah itu kami memberikan masukan kepada para pihak eh kalian bla bla, oh ya kalau kamu bayar dia, tolong kembalikan uang negara, ujar Isnur kepada Pemerintah Daerah (Pemkab).
Selain itu, Isnur mengatakan, bahwa Pemkab pada akhir jatuh kontrak tidak memiliki uang atau kekurangan pembayaran kepada pihak ketiga. “TP4D bekerjasama dengan BPKP dan Aparat Pengawas intern Pemerintah (APIP) menjelaskan, ini sudah tidak bisa lagi menerima sesuai dengan nilai kontrak dan harus sesuai dengan perhitungan ini, ujar Isnur. ”
Isnur menambahkan, pihaknya sudah mewanti – wanti, apabila Pemkab tetap melunasi pembayaran MV Indra Perkasa 159 tersebut, dan untuk jangka waktu pembayaran menunggu Pemkab membayar Lunas kepada pihak ketiga.
Adapun item dalam kelebihan pembayaran tersebut, aluminium, dan sukord dalam pembuatan kapal MV Indra Perkasa 159. Terdapat juga kekurangan volume pekerjaan 85.300.000, perlengkapan Lambung pintu in house 15. 000.000, perlengkapan tapat labuh jangkar bongkar muat tali buah nilon dan sebagainya. Syarat perbaikan potongan 1.5 miliar dan total pengembalian 1.6 miliar lebih, dengan nilai kontrak 2.6 miliar. Sarwanto.

Komentar