oleh

Kabar Gembira, Pindah Domisili, Warga Hanya Lapor Disdukcapil

-Nasional-978 views

Jakarta, Acikepri.com – Kabar gembira bagi warga ingin pindah domisili. Mereka yang akan mengurus administrasi kependudukan, sekarang cukup melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa melampirkan surat pengantar RT/RW, Kelurahan ataupun Kecamatan.

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh

“Cukup urus SKPWNI di dinas Dukcapil saja, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia disingkat dengan (SKPWNI). Dibuat di Dinas Dukcapil. Dengan SKPWNI ini penduduk tinggal mengurus ke Dinas Dukcapil saja.” Kata Zudan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 11 Juni 2018.

Zudan menuturkan, selain efisiensi, penerapan kebijakan tersebut juga bagian dari revolusi layanan. Bahkan pelayanan itu akan diberikan secara lengkap.

“Misal mengurus akta lahir, langsung dapat kartu identitas anak dan kartu keluarga. Sama dengan mengurus akta kematian dapat KK, kemudian KTP Elektronik bagi yang hidup. Dan masih banyak lagi. Sehingga semuanya tidak akan satu-satu lagi,” jelas Zudan.

Dia menegaskan, layanan terintegrasi seperti itu mudah diterapkan. Pasalnya, tak perlu payung hukum.

“Untuk layanan terintegrasi tak perlu payung hukum. Karena aplikasi (penerapannya) sudah memungkinkan itu. Apalagi kita itu dari satu, dari pusat, bisa di-remote ke semua daerah,” tutupnya.

Sum : bongkarnews.com
Editor :sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed