Natuna, Acikepri.com — Bisnis sarang burung walet di daerah Laut Sakti Rantau Bertuah Kabupaten Natuna, tumbuh subur, bak jamur di musim penghujan. Bisnis “ilegal” tersebut, menjadi primadona para oknum pengusaha nakal meraup keuntungan dengan cara- cara culas.
Praktek nakal itu bukan lagi rahasia umum, ketika di telisik sejumlah bangunan yang berubah fungsi menjadi tempat sarang burung walet, sementara izin nya, usaha kelontong atau perabot, bahkan gedung bank dan hotel.
Fenomena ini membuktikan, pemerintah daerah “mandul” menertibkan para oknum pengusaha tersebut. Padahal di tahun 2013 lalu, pemerintah daerah telah membuat peraturan daerah No.3 tahun 2013 tentang pengelolaan sarang burung walet. Sayangnya, perda tersebut, kini menjadi “monumen prasasti”.
Sikap saling lembar bola panas menjadi cerita menarik, kala media ini mengkonfirmasi, Kabid Pelayanan Terpadu dan Pengelolaan Data Kabupaten Natuna, Muhd Zainuddin, di ruang kerjanya, 28 Agustus 2018. Dalam keteranganya, Ia mengatakan, tidak memiliki data, berapa jumlah usaha sarang burung walet. Bahkan, Dinas Perizinan tidak memiliki acuan, terkait syarat kepengurusan izin sarang burung walet.
“ Apa- apa saja syaratnya, kami tidak tau, itu dinas teknis,”ucapnya berkelit.
Tentu, hal ini membuat beberapa pengusaha, harus balik kanan. Inilah bukti, betapa “cueknya” pemerintah daerah kabupaten Natuna.
Selama ini, di berbagai media masa, pemerintah daerah terus berkoar-koar, terkait masalah PAD yang begitu minim, namun tindakannya, bak panggang jauh dari api.
Zainuddinpun menyarankan, agar awak media menanyakan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Natuna, yang di komandoi Tengku Fauzan Tambusai. Sayangnya, sang kadis yang sempat tenar lantaran “doyan” dinas luar itu, sedang tidak ada di kantor. Beberapa staf mengaku tidak mengetahui sedang dinas luar kemana. Ketika di singgung soal peternakan sarang burung walet, Kepala Bidang Peternakan, melalui stafnya mengatakan, hal itu bukan ranah Dinas Pertanian Natuna, melainkan Provinsi.
Hal serupa juga terjadi, saat media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit V Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Tri Susilo Hadi, 28 Agustus 2018 lalu. Tri menerangkan, usaha sarang burang walet di bagi menjadi dua. Satu berada di kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan menurut undang-undang. Kedua, di luar kawasan, seperti contoh di area Jln. Batu Hitam, dan Jln. Parmuka.
“Nah, kewenangan kami, berada di kawasan yang di tetapkan oleh Kementrian Kehutanan, bukan di semua kawasan, karena kehutanan itu memiliki hukum khusus. Sementara, diluar kawasan hutan sesuai aturan Kementrian Kehuatanan, merupakan domain pemerintah daerah,” katanya.
Tri Susilo Hadi menuding, pemerintah daerah salah kaprah, jika menyebut, bisnis sarang burung walet di daerah perkotaan Ranai, domain pemerintah daerah provinsi. “Tanyakan ke pemda, bukan ke provinsi,”ucapnya meradang. Provinsi tidak akan mengurus kewenangan di luar aturan kementrian Kehutanan.
Tri menyebut, bahwa perda sudah di sahkan tahun 2013 lalu tentang pengelolaan sarang burung walet, artinya sudah domain pemda. Berikut harga varian sarang burung walet seperti dikutip hargabulanini.com ;
Varian Harga Sarang Walet
– Sarang Burung Walet Grade Super 100g
Rp3.100.000
– Sarang Burung Walet Hancuran 100g
Rp1.200.000
– Sarang Burung Walet Super Bersih Premium 1kg
Rp23.500.000
– Sarang Burung Walet 17g
Rp350.000
– Sarang Burung Walet 50g
Rp1.100.000
– Sarang Burung Walet 100g
Rp1.800.000
Berdasarkan data diatas omset para pengusaha sarang burung walet diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktek peternakan sarang burung walet kian menjamur. Pasalnya selain meraup keuntungan besar pihak pengusaha juga mengabaikan kesehatan penduduk, virus flu burung mengancam nyawa warga, jika tidak ada pengawasan pemerintah daerah. Bersambung.
Penulis : sarwanto

Komentar