Batam, Acikepri.com – Petugas gabungan Polsek Batam Kota beserta Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap satu lagi pelaku perampokan sadis yang terjadi di Perumahan Mitra Raya, Batam Centre, yang saat kejadian berhasil melarikan diri pada senin (23/7/2018) lalu.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus, menyampaikan pelaku yang berhasil ditangkap bernama Indra Afriyandi Ginting alias IG (28) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di kosnya di kawasan Fajar 88 Kamar 12 Kota Batam.
“Dengan adanya informasi yang ada, anggota Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang berhasil mengindikasi satu pelaku lagi yaitu IG, setelah kita kembangkan tersangka kita tangkap di kosnya di seraya, ungkap Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus.
Pelaku IG untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Batam Kota untuk proses selanjutnya” tutup Kompol Firdaus.
Yuyun.

Komentar