oleh

Ditpolair Polda Kepri Amankan 5 Tersangka Serta Gagalkan 12 TKI Illegal Ke Malaysia.

-Home-813 views

Batam, Acikepri.com – Ditpolair Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang TKI Illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, di sebuah rumah penampungan yang berada di Pulau Seribu Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa Perairan Nongsa Batam, pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, mengatakan kejadian berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan.

“Kamis (18/10/2018) sekira pukul 19. 00 WIB pada saat melakukan patroli rutin ABK Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri, telah berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang TKI Illegal di sebuah rumah penampungan yang berada di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Perairan Nongsa Batam,” ungkap Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta.

Setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan 12 orang TKI Illegal yang akan berangkat ke Negara Malaysia dengan cara Illegal, tanpa dilengkapi Dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia).

“12 TKI Illegal yang berhasil diamankan terdiri dari 11 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan, serta Usman dan Anus yang diduga berperan untuk mengurus kebutuhan ke 12 TKI Illegal tersebut sebelum berangkat ke Negara Malaysia,” ungkapnya.

12 orang TKI Illegal beserta 2 orang pengurus tersebut dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar ke atas Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri guna proses lebih lanjut.

Ia juga menambahkan, setelah dikembangkan lagi di dapat 3 orang tersangka Mahadi (70), Abdul Basir (42), Pet Sjin (41).

Selanjutnya pada hari Jumat (19/10/2018) ke lima tersangka diserahkan kepada Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam guna proses selanjutnya.

Ke lima tersangka dikenakan Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sum : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *