Batam, Acikepri.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap DV tersangka pelaku Prostitusi Gay di Batam.
![]()
Kapolresta Barelang, kombes Pol. Hengki, mengatakan dengan maraknya kasus LGBT Lesbian serta Gay, dari hasil tersebut Satreskrim Polresta Barelang beserta jajaran melakukan siber patroli di media sosial, Senin (22/10/2018).
“Pada Selasa (9/10/2018) pukul 02.45 didapat salah satu akun twitter atas nama Pijat Pria Batam, dari hasil pengembangan diamankan satu orang tersangka DV di salah satu hotel di Batam,” ungkap Kapolresta Barelang, kombes Pol. Hengki.
“Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 800.000, satu botol pelumas durex, kunci kamar hotel, kondom, baju kemeja, celana panjang, celana pendek serta 4 buah HP milik tersangka,” ungkapnya.
Tersangka DV selain melayani lokal juga melayani dari luar terutama para turis yang datang ke Batam.
“Tersangka juga melayani turis dari luar, dengan memasang tarif Rp. 500.000 sampai Rp. 1.500.000 sesuai perundingan,” tambah Hengki.
Himbauan kepada lapisan masyarakat, orang tua untuk menjaga putra putrinya yang usia 14 tahun keatas untuk memantau betul anak-anaknya, karena peran serta orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk pengawasan supaya tidak terjerat praktek yang memalukan dan meresahkan.
Tersangka dijerat dengan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun penjara, tutup Kapolresta Barelang, kombes Pol. Hengki.
Sum : Yuyun

Komentar