JAKARTA, ACIKEPRI.com – Akhir-akhir ini, masyarakat Kota Bogor dan Jakarta mengeluhkan adanya aksi perampasan kendaraan mobil dan motor yang dilakukan sejumlah oknum TNI dengan dalih sebagai rekanan pihak leasing. Sejumlah oknum TNI itu merangkap jabatan sebagai debt collector.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono menyatakan, akan menindak tegas anggotanya yang menjadi beking debt collector atau penagih utang. Jika terbukti terlibat, anggota TNI AD bisa saja dipecat.
” Kalau terbukti kami pecat. Kalonel saja saya pecat apalagi prajurit. Kalau tentara enggak bisa main-main. Rehabilitasi enggak perlu tentara,”kata Mulyono Mabes TNI, Cilangkap.
“Kami hukum yang tegas. Tapi kami lihat juga kadar kesalahannya. Jadi, sesuai ketentuan hukum diadili,” kata Jenderal TNI Mulyono.
Jenderal TNI Mulyono menambahkan, TNI AD tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Siapa yang terbukti bersalah, hukum pasti ditegakkan. “Kami tetap konsisten pada penegakan hukum,” ujar Jenderal TNI Mulyono.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya oknum TNI yang menjadi debt collector. Kata Mulyono, Masyarakat Bisa Melapor ke Detasemen Intelijen Kodim dan POM untuk setara yang dibawah.
” Silahkan laporkan oknum TNI yang jadi debt collector. Masyakarat bisa datang langsung ke Mabes TNI langsung atau Korem bahkan Kodim ataupun ke POM,” kata Mulyono.
KSAD Jenderal TNI Mulyono, mengatakan, sesuai prosedur, nantinya oknum yang terlibat menjadi Debt collector akan diberikan sanksi. Kata dia, siapapun oknum TNI yang terlibat sebagai debt collector jelas mempermalukan institusi TNI.
” Perbuatan seperti itu mencemarkan nama baik TNI. Saya sampaikan kepada masyarakat, apabila ada yang melihat dan mengetahui anggota TNI menjadi debt collector, catat namanya dan pangkatnya. Nanti saya langsung yang akan menghubungi atasannya,” ungkap KSAD.
Selain masalah debt collector, KSAD juga mempersilahkan masyarakat melapor apabila melihat oknum TNI membackingi suatu tindak pidana. Kata dia, hal seperti itu nantinya akan menjadi pertimbangan untuk menindak anggota yang bersangkutan.
” Saya pernah mendapat laporan-laporan seperti itu. Terus terang, saya langsung hubungi Dandrem,Dandimnya ataupun Dan Yonnya. Kalau masalah narkoba, dipastikan anggota tersebut akan diajukan untuk dipecat,” katanya singkat.
Seperti kita ketahui Anggota TNI yang berprofesi sebagai jasa penagih hutang (debt collector) berarti telah bekerja di luar peran dan tugas Anggota TNI dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Pada praktiknya, ketentuan yang digunakan bagi anggota Anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam KUHP, akan tetapi diadili di Pengadilan Militer.
Jadi, Anggota TNI yang dengan cara pemaksaan menagih utang kepada Anda dapat ditindak secara hukum berdasarkan KUHP. Anggota TNI yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Tugas Pokok Anggota TNI
Pada dasarnya, Anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara[1]dan memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
Jadi, Anggota TNI yang berprofesi sebagai jasa penagih hutang (debt collector) berarti telah bekerja di luar peran dan tugas Anggota TNI di atas dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Sum: Metrotubei.com
Editor: Red

Komentar