oleh

BNNP Kepri Musnahkan Sabu 4.259,85 Gram, 1 Tersangka Masih Dibawah Umur

-Hukum & Kriminal-689 views

BATAM, ACIKEPRI.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan Sabu dengan berat bruto 4.259,85 Gram dengan 8 orang tersangka, di halaman Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam, pada Rabu, 28 November 2018.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 4.259,85 Gram dari 6 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau selama 1 Oktober 2018 hingga 18 November 2018.

Dari 8 tersangka yang ditangkap berinisial I (37), I (22), K (23), I (30), Y (49), M (25), I (17), laki-laki, WNI, dan satu orang berinisial M (42) WNA Malaysia.

Dari 8 tersangka tersebut ada 1 orang remaja laki-laki berinisial I yang usianya belum genap 17 tahun, karena kedapatan membawa sabu seberat 1.001 Gram saat berada di Bandara Hang Nadim Batam.

“Ada satu tersangka yang usianya masih dibawah umur belum genap 17 tahun, kita akan tetap proses sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, namun kita juga berpedoman pada  UU Perlindungan Anak,” ujar Richard.

Ia juga menambahkan, selama proses pemeriksaan kita akan meminta keterangan dari orang tua tersangka I.

“Petugas akan meminta keterangan dari orang tuanya, tapi bukan pada keterlibatan kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sum : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *