NIAS SELATAN, ACIKEPRI.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-2) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan, pada tanggal 28 November hingga 28 Desember 2018.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat Bersama, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut, Khususnya untuk daerah Kabupaten Nias Selatan bisa di laksanakan di Kantor Bersama Samsat Nias Selatan yang terletak di Jalan Baloho Indah.
Kapolres Nias Selatan AKBP l Gede Nakti Widhiarta, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Nisel Iptu Musa Sembiring mengatakan, dalam hal ini bersama jajaran siap mendukung peraturan gubernur tersebut dengan melayani secara tulus dan sepenuh hati.
” Agar terciptanya kenyamanan berkendara,dan tegaknya peraturan dan perundang-undangan berlalu lintas di NKRI, khususnya di wilayah hukum nias selatan. dengan hadirnya masyarakat berkendara yang tertib pajak kendaraannya,” ujarnya.
” Ini kesempatan emas, bukan HOAX…membayar pajak tanpa harus lagi membayar denda bagi yang sudah telat, manfaatkan kesempatan ini agar semua masyarakat nias selatan dapat mengendarai kendaraannya tanpa harus was-was dilakukan penindakan oleh penegak hukum lalu lintas kabupaten nias selatan ini.Berkendaralah dengan bijak,taat dan membayar pajak.waktu terbatas, hanya berlaku 30 hari,” tutupnya.
Sum: globalhukumindonesia.com
Editor: Red

Komentar