oleh

FGD Hasilkan 7 Kesepakatan Terkait Objek Peningkatan Pendapatan Daerah Dari Objek Retribusi Jasa Kepelabuhanan

-Home-1,462 views

BATAM, ACIKEPRI.com — Dalam rangka menindaklanjuti hasil dari persidangan sengketa kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Kementerian Perhubungan, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan objek Peningkatan Pendapatan Daerah Dari Objek Retribusi Jasa Kepelabuhanan, di Hotel Harmoni One, Batam, Kamis, 13 Desember 2018.

Kegiatan FGD tersebut dengan Moderator, Aziz Kasim Djou, ST, Narasumber Kaban BP2RD, Dra. Hj. Reni Yusneli, M. TP, Direktur Pendapatan Kemendagri RI, Dr. Hendriwan, M. Si, Kadis Perhubungan Prov. Kepri, Drs. Jamhur Ismail, MM, Ahli Perundang-undangan, Feri Amsari, S. H, M. H, LLM.

Kadis Perhubungan Prov. Kepri, Drs. Jamhur Ismail, MM, menyampaikan bahwa dalam FGD tersebut dengan hasil 7 kesepakatan, yang pertama Pemerintah Provinsi berwenang untuk memungut retribusi jasa kepelabuhanan, sesuai peraturan UU RI Nomor 23 Tahun 2014, UU RI No. 28 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2008.

“Kesepakatan kedua, Retribusi jasa kepelabuhanan terkait pemanfaatan ruang laut 0 sampai dengan 12 mil menjadi kewenangan pengelolaan pemerintah daerah, sedangkan pemanfaatan ruang laut diatas 12 mil merupakan kewenangan pengelolaan pemerintah pusat,” ungkap Kadis Perhubungan Prov. Kepri, Drs. Jamhur Ismail, MM.

Kesepakatan ketiga, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan berupa jasa labuh dan penggunaan perairan agar ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah pada tiap-tiap Provinsi.

Kesepakatan keempat, sebagai tindaklanjut atas penegasan jasa labuh dan sewa penggunaan perairan, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Perhubungan Nomor 550/10589/SJ tanggal 30 November 2018 Perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2018, maka seluruh Daerah Provinsi akan menyurati Menteri Perhubungan untuk percepatan dan dukungan penerapannya.

“Kesepakatan kelima, upaya lainnya apabila poin 4 belum mendapatkan tanggapan, maka Asosiasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Seluruh Indonesia dan Asosiasi Kepala Badan Pendapatan Provinsi Seluruh Indonesia, mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah Provinsi atau melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI),” ungkap Jamhur.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi lainnya akan menerapkan pemungutan Retribusi Daerah terkait jasa labuh dan sewa penggunaan perairan per 1 Januari 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi masing-masing,” tambahnya.

Dan kesepakatan ketujuh, seluruh Badan Usaha terkait di Provinsi Kepulauan Riau mendukung penerapan jasa labuh dan penggunaan perairan menjadi Pendapatan Daerah untuk pembangunan daerah dan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini sekaligus sosialisasi ke stake holder terkait, Kadishub se-Indonesia, Kepala Bapeda Indonesia dan beberapa operator badan pelabuhan kepri, tutupnya.

Sumber : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *